Home >> >>
Jumlah Pemilih Khusus di Maluku 15.000
Senin , 31 Mar 2014, 11:45 WIB
beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Jumlah pemilih yang tercantum dalam daftar pemilih khusus (DPK) di 11 kabupaten/kota Provinsi Maluku lebih dari 15.000 orang.
"Data ini sudah final dan tidak ada penambahan lagi," kata Ketua KPU Maluku Musa Toekan, di Ambon, Senin.

Dia membenarkan sekretariat KPU sembilan kabupaten dan dua kota di Maluku telah memasukkan data DPK, dan telah ditetapkan KPU Maluku pada Senin (31/3).

"Kami akan menetapkan DPK seluruh Maluku hari ini. Setelah itu datanya dikembalikan ke KPU kabupaten/kota untuk pengaturan di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing," katanya.

KPU Maluku telah mengarahkan komisioner KPU di semua kabupaten/kota untuk mengatur TPS pemilih yang tercantum dalam DPK, guna mengantisipasi membludaknya pemilih pada satu tempat pemungutan suara (TPS).

"Jika jumlah pemilihnya menumpuk di satu TPS maka bisa dialihkan ke TPS terdekat. Langkah ini ditempuh guna mengantisipasi kekurangan surat suara di TPS," katanya.

Musa mengakui tambahan pemilih melalui DPK ini tidak akan mempengaruhi kebutuhan logistik pemilu karena masih tersedia surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen di setiap kabupaten/kota di Maluku.

"Jadi tidak ada masalah dengan logistik terutama surat suara di seluruh kabupaten/kota mencukupi," katanya.

KPU Maluku juga telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan legislatif setelah melewati beberaoa kali perbaikan yakni sebanyak 1.181.065 orang.
Jumlah DPT perbaikan tersebut mengalami pengurangan sebanyak 5.416 pemilih dibanding hasil penetapan pada 2 November 2013.

Jumlah DPT saat penetapan 2 November 2013 untuk pemilihan umum, baik DPR RI, DPD RI, DPRD Maluku serta Kabupaten dan Kota pada 2014 sebanyak 1.186.481 orang.

Penetapan DPT perbaikan dilakukan dalam rapat pleno penyempurnaan DPT pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Maluku, DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Maluku di Ambon pada 21 Maret 2014.

Rapat pleno KPU Maluku untuk penetapan penyempurnaan DPT Pileg itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Pusat harus 14 hari sebelum 9 April 2014.

Selain itu, KPU Maluku juga telah merampungkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 12.000 dari sebelumnya 243.200 orang.

Redaktur : Julkifli Marbun
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar