Home >> >>
Panwaslu: PKS Langgar Jadwal Kampanye Terbuka
Senin , 31 Mar 2014, 16:40 WIB
Ratusan ribu kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghadiri kampanye terbuka di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan Partai Keadilan Sejahtera setempat melanggar peraturan Pemilihan Umum Legislatif karena melakukan kampanye terbuka di luar jadwal.

"Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah melanggar aturan karena melakukan kampanye di luar jadwal," kata Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi, di Mukomuko, Senin.

Padlul Azmi mengatakan, bahwa PKS melanggar jadwal kampanye terbuka atau rapat umum yang seharusnya jadwal kampanye Partai Nasdem hari Sabtu (29/3) di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh.

Ia mengatakan, kampanye terbuka PKS seharusnya pada Minggu (30/3). Tetapi mereka telah melakukan pemasangan atribut pada Sabtu (29/3).

Panwaslu, kata dia, telah melarang kader partai tersebut memasang atribut pada masa jadwal partai lain, tetapi tidak ditanggapi dan kader PKS tetap memasang atributnya.

Ia menjelaskan, bahwa permasalahan pelanggaran yang dilakukan oleh partai tersebut akan diproses lebih lanjut. "Kita akan pelajari dahulu bentuk pelanggarannya dan pasal-pasal Pemilu yang dilanggar oleh partai tersebut," ujarnya lagi.

Redaktur : Hazliansyah
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar