Ratusan ribu kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghadiri kampanye terbuka di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan Partai Keadilan Sejahtera setempat melanggar peraturan Pemilihan Umum Legislatif karena melakukan kampanye terbuka di luar jadwal.
"Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah melanggar aturan karena melakukan kampanye di luar jadwal," kata Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi, di Mukomuko, Senin.
Padlul Azmi mengatakan, bahwa PKS melanggar jadwal kampanye terbuka atau rapat umum yang seharusnya jadwal kampanye Partai Nasdem hari Sabtu (29/3) di Desa Medan Jaya, Kecamatan Ipuh.
Ia mengatakan, kampanye terbuka PKS seharusnya pada Minggu (30/3). Tetapi mereka telah melakukan pemasangan atribut pada Sabtu (29/3).
Panwaslu, kata dia, telah melarang kader partai tersebut memasang atribut pada masa jadwal partai lain, tetapi tidak ditanggapi dan kader PKS tetap memasang atributnya.
Ia menjelaskan, bahwa permasalahan pelanggaran yang dilakukan oleh partai tersebut akan diproses lebih lanjut. "Kita akan pelajari dahulu bentuk pelanggarannya dan pasal-pasal Pemilu yang dilanggar oleh partai tersebut," ujarnya lagi.