REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cuti kampanye untuk presiden diinterpretasikan sebagai telah berkoordinasinya presiden dan wakil presiden untuk melakukan tugas kenegaraan. Dengan begitu, boleh dan sah jika presiden melakukan kampanye untuk Partai Demokrat. Hal tersebut dijelaskan oleh juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha pada Selasa (1/4).
"Untuk presiden, sejauh itu tidak mengganggu kelancaran jalannya pemerintahan dan telah dikoordinasikan dengan wakil presiden, tentu bisa melaksanakan kampanye. Jadi, pengertian cuti untuk presiden adalah di mana itu sudah dibicarakan dan dikonsultasikan dengan wapres agar tugas-tugas di pemerintahan tetap berjalan dengan lancar. Itu pengertiannya,' katanya.
Ia mengatakan cuti kampanye bagi presiden berbeda dengan para pejabat negara lainnya. Selain perangkat dan kelengkapan yang melekat, jabatan presiden tidak bisa digantikan pada pejabat sementara. Sebagai ketua partai, presiden pun punya hak untuk menggelar kampanye.
"Pak SBY punya hak berkampanye. Tapi jangan lupa bahwa posisi beliau tidak bisa dilepaskan sebagai presiden dan tugas sebagai presiden itu kan terus berjalan," katanya.
Menurutnya, kampanye tidak akan dilakukan presiden secara berlebihan ataupun sampai memakan waktu berjam-jam. Pengertian cuti nantinya berpulang pada apakah satu hari dipakai seluruhnya untuk kampanye atau tidak. Diyakini, presiden bisa membagi waktu antara urusan partai dan urusan negara. Kalaupun kampanye, presiden hanya menggunakan sedikit waktunya yakni sekitar empat jam.
"Saya kira sampai saat ini Pak SBY sangat mematuhi aturan dan juga patuh pada prosedur yang diberlakukan," katanya.