REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA - Pelanggaaran money politic dan alat peraga terbanyak terjadi di Kota Yogyakarta. Seluruh pelanggaran alat peraga di DIY yang terpotret sampai 30 Maret 2014 ada sekitar 23 ribu pelanggaran.
Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) DIY Muhammad Najib pada wartawan usai beraudiensi dengan Gubernur DIY di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (2/4). Menurut dia, pelanggaran alat peraga trendnya terus meningkat.
Dia mengaku kesulitan untuk menemukan caleg yang diduga melakukan money politic, namun demikian ada pelanggaran yang telah diproses. Diperkirakan ada lima kasus, tetapi pelanggaran tersebut mandeg di polisi dan jaksa karena tidak cukup bukti.
Dia mengakui pihaknya mengalami kesulitan dalam menyediakan bukti dan saksi untuk pelanggaran money politic. Karena untuk menunjuk adanya caleg yang melakukan harus ada bukti dan saksi. Sementara masyarakat tidak mau dan takut menjadi saksi, serta tidak rela kalau barang buktinya diambil kembali.
''Dalam Undang-Undang caleg bisa dikatakan (melakukan) money politic kalau ia melakukan sendiridan bukan simpatisannya, karena simpatisan bukan subyek. Kami menghadapi problem berkaitan dengan kasus money politic karena UUnya masih bolong-bolong,''kata Najib.
Menurut dia, yang terindikasi melakukan money politic adalah caleg DPR RI dan DPRD DIY. Mereka ada yang bagi-bagi barang seperti kacamata, mengadakan pasar murah yakni barang senilai Rp 25 ribu dijual Rp 3 ribu. Hal itu selain ditemukan di Kota Yogyakarta juga di Kabupaten Kulonprogo.
Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X mengakui untuk membuktikan caleg yang melakukan money politic memang susah. ''Apabila ada caleg yang melakukan money politic tidak mudah dibuktikan. Masak orang mau mengaku.''tuturnya pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (2/4).
Lebih lanjut Sultan mengatakan kalau ada PNS atau kepala desa ikut kampanye itu memang tidak boleh dan tidak betul. ''Di Gunungkidul ada sekitar 11 perangkat desa yang melakukan pelanggaran tetapi sekarang sudah diproses klarifikasi,''kata Sultan.