Home >> >>
Bawaslu Catat 130 Pelanggaran Pemilu
Kamis , 03 Apr 2014, 08:25 WIB
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDAR LAMPUNG -- Selama masa kampanye pemilihan calon anggota legislatif (caleg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat hingga Kamis (3/4), terdapat 130 pelanggaran.
 
Menurut Anggota Bawaslu Lampung bidang Penindakan, Fatikhatul Khoiriyah, pelanggaran administratif mendominasi selama masa kampanye.”Pelanggaran administratif masih dominasi,” kata Fatikhatul.
 
Dari 130 laporan pelanggaran, ia mengemukakan terdapat pelanggaran bersifat pidana, yakni money politic (politik uang), yakni bagi-bagi uang. Baik pelanggaran administratif dan maupun politik uang, Bawaslu meneruskan ke KPU masing-masing, dan administratif diserahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (gakumdu).
 
Kasus politik uang telah diproses di Gakumdu, yakni dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Lampung Barat, Efan Tolani. Ia dilaporkan panwaslu setempat dugaan bagi-bagi uang.
 
Kemudian dugaan Caleg DPRRI Partai Gerindra, Darussalam, yakni bagi-bagi uang untuk anak yatim dan saweran uang, dan Caleg Partai Hanura, Frans Agung, yakni mengajak warga berwisata religi ke Jawa.

Redaktur : Julkifli Marbun
Reporter : Mursalin Yasland
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar