REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Selama masa kampanye pemilihan calon anggota legislatif (caleg), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mencatat hingga Kamis (3/4), terdapat 130 pelanggaran.
Menurut Anggota Bawaslu Lampung bidang Penindakan, Fatikhatul Khoiriyah, pelanggaran administratif mendominasi selama masa kampanye.”Pelanggaran administratif masih dominasi,” kata Fatikhatul.
Dari 130 laporan pelanggaran, ia mengemukakan terdapat pelanggaran bersifat pidana, yakni money politic (politik uang), yakni bagi-bagi uang. Baik pelanggaran administratif dan maupun politik uang, Bawaslu meneruskan ke KPU masing-masing, dan administratif diserahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (gakumdu).
Kasus politik uang telah diproses di Gakumdu, yakni dugaan pelanggaran yang dilakukan caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Lampung Barat, Efan Tolani. Ia dilaporkan panwaslu setempat dugaan bagi-bagi uang.
Kemudian dugaan Caleg DPRRI Partai Gerindra, Darussalam, yakni bagi-bagi uang untuk anak yatim dan saweran uang, dan Caleg Partai Hanura, Frans Agung, yakni mengajak warga berwisata religi ke Jawa.