REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur dan dua calon anggota DPD dalam sidang sengketa pemilu, Rabu (2/4).
Kesertaan mereka dalam pemilu legislatif 2014 tetap dibatalkan sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Berdasarkan proses mediasi dan pemeriksaan yang dilakukan Bawaslu, PPP Kabupaten Ngada menyerahkan laporan awal dana kampanye pada 3 Maret 2014. Melewati batas waktu yang ditentukan UU Pemilu nomor 8 tahun 2012. Yakni 14 hari sebelum kampanye rapat umum dimulai, pada tanggal 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat.
“Pada 2 Maret, LO PPP Kabupaten Ngada sudah berkomunikasi dengan KPU, namun tidak ada fakta yang menguatkan pemohon berniat menyerahkan laporan awal dana kampanye. Untuk itu, alasan pemohon (PPP) tidak dapat diterima,” ujar Komisioner Bawaslu Nasrullah, Kamis (3/4).
Selain di Kabupaten Ngada, PPP juga mengajukan permohonan sengketa pemilu untuk PPP Kota Gunung Sitoli yang juga didiskualifikasi oleh KPU. Namun, dalam musyawarah, pemohon sepakat tidak melanjutkan permohonan tersebut lantaran tidak memiliki caleg PPP di wilayah tersebut.
Bawaslu juga menolak permohonan sengketa pemilu calon anggota DPD atas nama Aleksius Armanjaya (NTT) dan Taufikurrahman (Sumsel). Keduanya tetap dibatalkan oleh Keputusan KPU karena terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Permohonan sengketa Aleksius Armanjaya ditolak karena dirinya tidak dapat membuktikan telah datang pada tanggal 2 Maret 2014 dalam jangka waktu hingga pukul 23.59 untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye.
Sedangkan Taufikurrahman, sudah diingatkan beberapa kali oleh KPU Sumsel. Yakni sebanyak dua kali pada tanggal 2 Maret 2014, namun tetap menyerahkan berkas pada tanggal 3 Maret 2014.