Home >> >>
Kasus Anas, KPK Panggil Pihak Televisi Swasta
Kamis , 03 Apr 2014, 11:29 WIB
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunjukkan laporan kampanye SBY saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk kasus dengan tersangka Anas Urbaningrum, Kamis (3/4).

Saksi akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Pada Kamis ini, penyidik antara lain memanggil Legal Manager TV One Deny Hafas. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi pemanggilan itu. "Iya untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar dia, Kamis.

Pekan lalu, penyidik juga sempat memanggil pihak dari televisi swasta lainnya. Pada Jumat (3/4), penyidik menjadwalkan pemeriksaan Caretaker GM Sales and Marketing Metro TV Aldasni. Ia juga dimintai keterangan untuk tersangka Anas. Aldasni memenuhi panggilan itu, namun tidak berkomentar terkait materi pemeriksaan.

Anas menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Bukan hanya itu, eks Ketua Umum Partai Demokrat itu juga menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Dalam persidangan dengan terdakwa mantan kepala biro perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, Anas yang menjadi saksi membantah telah menerima aliran dana terkait proyek di Hambalang.



Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar