REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan caleg petahana akan potensi gratifikasi. Antara lain dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemilu tahun ini.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menghimbau agar adanya sikap proaktif untuk melaporkan caleg yang menerima gratifikasi. KPK berjanji akan memprosesnya. "Kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan laporan-laporan itu," kata dia, di kantornya, Jakarta, Kamis (3/4).
KPK sudah melayangkan surat pada pimpinan partai politik peserta pemilu terkait potensi gratifikasi. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu meminta agar pimpinan partai mengingatkan para calegnya.
Busyro mengingatkan ancaman mengenai gratifikasi yang tidak dilaporkan seperti tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi. "Supaya diperhatikan oleh caleg incumben itu," kata dia.
Bukan hanya bagi caleg petahana di pusat mau pun daerah, Busyro juga mengingatkan potensi gratifikasi ini pada incumbent dalam jabatan lain. Termasuk di dalamnya para menteri.
"Kalau memang mereka nekat terima gratifikasi, ya urusannya panjang. Kita harapkan itu tidak terjadi," ujar dia.