Home >> >>
Petahana Terima Gratifikasi, KPK: Urusan Bisa Panjang
Kamis , 03 Apr 2014, 18:54 WIB
Republika/Wihdan Hidayat
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan caleg petahana akan potensi gratifikasi. Antara lain dalam kaitan dengan penyelenggaraan pemilu tahun ini.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menghimbau agar adanya sikap proaktif untuk melaporkan caleg yang menerima gratifikasi. KPK berjanji akan memprosesnya. "Kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan laporan-laporan itu," kata dia, di kantornya, Jakarta, Kamis (3/4).

KPK sudah melayangkan surat pada pimpinan partai politik peserta pemilu terkait potensi gratifikasi. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu meminta agar pimpinan partai mengingatkan para calegnya. 

Busyro mengingatkan ancaman mengenai gratifikasi yang tidak dilaporkan seperti tertuang dalam UU Tindak Pidana Korupsi. "Supaya diperhatikan oleh caleg incumben itu," kata dia.

Bukan hanya bagi caleg petahana di pusat mau pun daerah, Busyro juga mengingatkan potensi gratifikasi ini pada incumbent dalam jabatan lain. Termasuk di dalamnya para menteri. 

"Kalau memang mereka nekat terima gratifikasi, ya urusannya panjang. Kita harapkan itu tidak terjadi," ujar dia.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar