Baliho sosialisasi caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menggunakan foto Gus Dur di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (15/1).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarga Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melaporkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Kamis (3/4). Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang memanfaatkan popularitas Gus Dur.
"Kami melaporkan atas nama Keluarga Gus Dur tentang pelanggaran pemilu oleh PKB. Hal itu merujuk pada surat keterangan Gus Dur bahwa setiap gambar dan nama dilarang digunakan oleh siapa pun demi kepentingan pribadi mau pun partai," kata kuasa hukum keluarga, Pasang Haro Rajagukguk di Gedung Bawaslu.
Dia menjelaskan, keluarga Gus Dur merasa keberatan dengan penggunaan gambar mantan presiden RI tersebut sebagai alat peraga kampanye PKB di seluruh penjuru Tanah Air.
Keluarga menganggap sudah ada surat wasiat untuk tidak menggunakan itu demi kepentingan pribadi mau pun partai.
"Akhir-akhir ini PKB melakukan apa yang dilarang itu. Ini yang menyebabkan keluarga, dari Bu Sinta, Mbak Yenny dan lain-lain melakukan gugatan. Karena itu surat wasiat baik sebagai Ketua Dewan Syuro mau pun secara pribadi," katanya.
Pasang Haro mengadukan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, sekjen Imam Nachrawi bersama para calegnya atas dugaan pelanggaran kampanye.
"Pelangaran ini sebenarnya massif di seluruh wilayah Indonesia. Namun yang kami serahkan sebagai bukti adalah dugaan pelanggaran di Jombang, Surabaya, Sidoarjo dan Jakarta," ujarnya.