REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi partai paling ramah anak karena paling sedikit melakukan pelanggaran terhadap peraturan-peraturan kampanye ramah anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan ekspose hasil pengawasan kepada para wartawan pada Jumat petang (4/4). Hasil ekspose ini juga disebarkan melalui black berry messenger oleh Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh.
Dalam konferensi press itu, Ketua KPAI menyatakan telah terjadi 248 kasus pelanggaran penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik selama kampanye.
Berikut rincian jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh tiga besar partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu), yaitu: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 33 kasus, Partai Gerakan Indonesia Raya: 31 kasus, dan Partai Golongan Karya (Golkar): 30 kasus.
Selanjutnya, parpol-parpol yang melakukan pelanggaran, yaitu: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 25 kasus, Partai Demokrat: 24 kasus, Partai Nasional Demokrat: 23 kasus, Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 22 kasus, Partai Amanat Nasional (PAN): 16 kasus, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 16 kasus, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI): 11 kasus, Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 10 kasus, dan PBB: 7 kasus.
Adapun Jenis pelanggaran terbanyak dan dominan adalah: Memobilisasi massa anak oleh partai politik atau calon legislatif (caleg) ke arena kampanye; Menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut. Atau membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke arena kampanye terbuka yang justru sangat membahayakan bagi anak.