Jumpa pers Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait potensi kerawanan pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu Parsadaan Harahap mengatakan ada tiga kasus dugaan pidana pemilu yang saat ini sudah ditangani pihak kepolisian.
"Tiga kasus telah ditangani kepolisian, bahkan satu kasus sudah selesai pemberkasan atau P21," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Parsadaan Harahap di Bengkulu, Ahad (6/4).
Ia mengatakan dua kasus yang sudah selesai ditangani sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) adalah kasus dugaan keterlibatan pegawai negeri sipil dalam kampanye.
Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara yang melibatkan seorang oknum kepala puskesmas.
Kepala puskesmas tersebut memberikan layanan kesehatan pemasangan alat kontrasepsi gratis dengan syarat memberikan dukungan kepada calon anggota legislatif yang merupakan saudara kandungnya.
"Kasus ini sudah selesai pemberkasan dan akan masuk sidang pada Selasa (8/4)," tambahnya.
Sedangkan dua kasus yang sudah tuntas di Gakumdu dan akan naik ke penyidikan adalah kasus keterlibatan oknum kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Oknum kepala desa itu diduga terlibat langsung menggelar kampanye pemenangan calon anggota DPD RI.
Sementara satu kasus dugaan pidana lainnya yakni keterlibatan caleg dari Partai Golkar yang memberikan barang tertentu kepada pemilih.
"Caleg itu tertangkap tangan membagi-bagikan barang kepada konstituen dan ini sudah naik ke penyidik," ujarnya.
Selain tiga kasus tersebut, Panwaslu kabupaten dan kota juga mendapat laporan dugaan pidana caleg dan parpol lainnya, namun setelah diusut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana.