Home >> >>
ICW Temukan 135 Kasus Politik Uang
Ahad , 06 Apr 2014, 14:09 WIB
Masa yang tergabung dalam Kaukus Muda Indonesia (KMI) menggelar aksi unjuk rasa menentang politik uang di Bundaran HI, Jakarta, Jumat (4/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama 15 lembaga jaringan antikorupsi bekerja sama melakukan pemantauan pelanggaran yang mengancam integritas pelaksanaan pileg April 2014. Fokus pelanggaran diarahkan pada politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara yang kerap dilakukan pejabat.

Pemantauan ini dilakukan di 15 provinsi. Yaitu Aceh, Sumatra Utara,  Sumatra Barat, Riau, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. 

Lembaga yang dilibatkan adalah LBH Sumatra Utara, Sahdar Sumatra Utara, Fitra Riau, Kabahil Bengkulu, Mata Banten, G2W Jawa Barat, KP2KKN Jawa Tengah, MCW Jawa Timur, Fitra NTB, Bengkel Appek NTT Gemawan Kalimantan Barat, Yasmib Sulawesi Selatan, Puspaham Sulawesi Tenggara, dan UPC Jakarta.

Koordinator ICW Abdullah Dahlan mengatakan, pemantauan praktik politik uang ini dilakukan sejak awal masa kampanye terbuka. Sejauh ini para pemantau telah banyak menemukan dan melaporkan praktik politik uang dan penyalahgunaan fasilitas negara. 

"Hasil pemantauan menemukan 135 kasus politik uang, terdiri 33 pelanggaran pemberian uang, pemberian barang 66 kasus, dan pemberian jasa sebanyak 14 kasus," kata Abdullah di kantor ICW, Ahad (6/4).

Dia menyatakan, dari 33 kasus politik uang, sebanyak 11 kasus ditemukan pemberian uang sebesar Rp 26 ribu hingga Rp 50 ribu, empat kasus pembagian dana Rp 51 ribu hingga Rp 100 ribu, serta dua kasus di atas Rp 200 ribu. "Sisanya pembagian uang kurang dari jumlah itu," katanya.

Untuk pemberian barang sebanyak 66 kasus, paling banyak ada pemberian pakaian sebanyak 27 kasus, sembako 15 kasus, alat rumah tangga sebanyak enam kasus, dan door prize lima kasus.

Sementara jenis politik uang dalam bentuk jasa sebanyak 14 kasus. Paling besar adalah pelanggaran pemberian layanan kesehatan delapan kasus, janji uang lima kasus, hiburan dua kasus, dan layanan pendidikan satu kasus.

Menurut Abdullah, temuan pelanggaran itu diunggah ke laman www.politikuang.net agar diketahui publik. Tujuannya publikasi itu penting agar masyarakat dapat menjadikannya sebagai salah satu bentuk pendidikan politik sebelum menjatuhkan pilihan di pileg dan pilpres 2014.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Erik Purnama Putra
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar