Peserta aksi menunjukkan pesan petisi di sela deklarasi kampanye Tolak Politik Uang di Plaza Teater Jakarta, TIM Cikini, Jakarta, Jumat (28/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis temuan pemantauan pelanggaran pileg pada April 2014. Pemantauan dilakukan bersama 15 lembaga jaringan antikorupsi di 15 provinsi.
Daerah yang dipantau meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Bengkulu, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Hasil pemantauan menunjukkan adanya 135 kasus politik uang, terdiri 33 pelanggaran pemberian uang, pemberian barang 66 kasus, dan pemberian jasa sebanyak 14 kasus.
Berikut daftar politik uang yang dilakukan parpol:
1. Partai Golkar 23 kasus
2. Partai Amanat Nasional (PAN) 19 kasus
3. Partai Demokrat 17 kasus
4. Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) 13 kasus
5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 12 kasus
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kasus
7. Partai Hati Nurani Rakyat sembilan kasus
8. Partai Gerakan Indonesia Raya delapan kasus
9. Partai Bulan Bintang tujuh kasus
10. Partai Nasional Demokrat enam kasus
11. Partai Kebangkitan Bangsa dua kasus
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonedia (PKPI) satu kasus.