Home >> >>
Bawaslu Peringatkan Caleg Hindari Kampanye Hitam
Ahad , 06 Apr 2014, 18:02 WIB
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Badan Pengawas Pemilu Maluku Utara memperingatkan semua calon anggota legislatif untuk tidak menggunakan kampanye hitam untuk mendapatkan dukungan, terutama pada masa tenang.

"Kami berkomitmen untuk menindak semua caleg yang melakukan kampanye hitam, apalagi dengan cara menghujat atau memfitnah caleg lainnya di masa tenang ini," kata anggota Bawaslu Malut, Muksin Amrin di Ternate, Minggu.

Oleh karena itu, kepada semua calon legislatif agar patuhi aturan tentang pelaksanaan kampanye.

Semua caleg agar dalam proses tahapan kampanye ini para caleg itu melaksanakan kampanye di dapil sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, ujarnya.

Bawaslu menghimbau agar selama proses kampanye yang dilakukan, janganlah menggunakan fasilitas negara atau pemerintah.

Seperti fasilitas rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas ibadah, atau tempat gedung dan sekretariat pemerintahan lainnya, katanya.

Kepada semua masyarakat, selaku peserta pemilu, kalau menemukan ada potensi pelanggaran agar segera dilaporkan ke Panwas setempat, agar segera diproses, katanya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menyerahkan dua kasus pelanggaran Pemilihan Legistatif (pileg) 2014 ke Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Ketua Panwaslu Kabupaten Halsel, Adnan Wahid ketika dikonfirmasi mengatakan, tugas pengawasan menemukan dua kasus pelanggaran pemilu telah selesai. Kini proses selanjutnya ke Gakkumdu pemilu.

Ia mengatakan, dua kasus pelanggaran kampanye pileg di daerah itu, yakni pertama yakni keterlibatan PNS dalam kampanye terbuka Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dua orang PNS itu yakni Rahmat Djunaidi, salah satu staf ULP Halsel dan Kepala Sekola (kepsek) SD Bori terlihat diatas panggung ikut kampanye bersama PKS di Babang.

Sementara itu ketelibatan Camat Gane Barat Muhlis Adi dan Kepala Desa (Kades) Pasipalele Ongko pada saat kampanye PKS di kecamatan Gane Barat.

Camat dan kades itu terbukti melakukan pelanggaran, karena terlibat dalam kampanye PKS dan mengunakan atribut partai pada saat kampanye, ujarnya.

Oleh karena itu, keterlibatan PNS dalam kampanye ini ditemukan adanya pelanggaran pidana maka Panwas serahkan ke Gakkumdu untuk proses hukum selanjutnya.

Redaktur : Julkifli Marbun
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar