Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron berbicara saat memaparkan potensi kerawanan pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Ahad (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengeluarkan rekomendasi bekaitan dengan dugaan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dikatakan, rekomendasi akan dikeluarkan secepatnya.
"Kalau tidak ada halangan, besok akan kita keluarkan rekomendasi," jelas anggota Komisioner Bawaslu, Daniel Zuchron, saat dihubungi, Ahad (6/4).
Ia menerima laporan, SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. Kampanye Demokrat di Lampung melibatkan SBY sebagai juru kampanye nasional kala itu.
Berdasarkan rapat pleno, Bawaslu memutuskan untuk mengklarifikasi ke SBY. Bawaslu sudah memiliki dokumen untuk meminta klarifikasi terhadap SBY dan mensesneg Sudi Silalahi.
Ia menjelaskan, parpol yang mengikutsertakan presiden, wapres dan pejabat negara tak boleh menggunakan fasilitas negara dan harus cuti.
Karenanya, tindakan elite Demokrat itu tidak dapat dibenarkan. Sebagai kegiatan politik, kampanye tak boleh menggunakan fasilitas negara.
SBY pun, katanya, harus memisahkan antara peran sebagai presiden dan ketua umum partai. Ketika berkampanye, seharusnya tidak ada fasilitas negara yang digunakan. "Apa pun bentuknya. Tidak boleh," papar Daniel.
Beberapa waktu lalu Bawaslu sudah didatangi anggota Demokrat dan utusan dari istana presiden. Kedua pihak memberikan keterangan seputar aktifitas SBY dalam berkampanye. Keterangan mereka, jelasnya, akan ditindaklanjuti melalui rapat pengeluaran rekomendasi.