REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meminta kepada seluruh calon legislatif tidak melakukan aktivtas apapun yang masuk kategori kampanye terselubung saat masa tenang Pemilu 6-8 April 2014.
"Sesuai aturan kampanye Pemilu, kami minta semua peserta pemilu untuk bisa lebih menaati ketentuan yang ada," kata anggota KPU Palangka Raya, Wawan Wiraatmaja di Palangka Raya, Minggu.
Selain meminta tidak melakukan kegiatan berbau kampanye selama masa tenang pemilu berlangsung, peserta pemilu juga diminta mencopot atributnya masing-masing.
KPU juga mengingatkan caleg dan parpol untuk tidak melakukan praktik politik uang dan tidak menggelar kampanye hitam pada masa tenang.
Selanjutnya, ia mengakui saat ini masih banyak terlihat alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang masih terpasang di jalanan.
Selain di pinggir jalan, atribut kampanye seperti baliho, bendera, maupun spanduk masih terpasang di tempat umum.
"Pada masa tenang semua atribut kampanye seharusnya sudah harus dibersihkan, namun masih ada saja yang belum diturunkan," ujarnya.
Pihaknya juga sudah mengkoordinasikan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya untuk bisa menyisir alat peraga kampanye (APK) mana yang belum diturunkan, agar bisa segera ditindaklanjuti.
KPU bersama-sama Panwaslu juga akan mengawasi kegiatan caleg disaat masa tenang. Jika ditemukan ada melakukan kampanye maka akan ditindak sesuai aturan yang ada.
"Kami mengharapkan kerja sama semua lapisan masyarakat Kota Palangka Raya untuk memantau bersama-sama kegiatan caleg dan jika ditemukan pelanggaran diharapkan segera laporkan, jangan takut dan ragu," ajaknya.
Wawan Wiraatmaja juga menambahkan, masa tenang hendaknya benar-benar tanpa ada kampanye sedikitpun. Masa kampanye yang dilaksanakan sebelumnya sudah cukup bagi caleg untuk merebut hati masyarakat.