Home >> >>
Bawaslu Ancam Turunkan Paksa Alat Peraga Kampanye
Ahad , 06 Apr 2014, 16:47 WIB
Petugas Satpol PP merobohkan baliho calon legislatif (caleg) yang menyalahi aturan di Jalan RA Kartini, Brebes, Jateng, Rabu (29/1). (Antara/Oky Lukmansyah)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Memasuki hari pertama masa tenang pileg, sepanduk dan baliho partai dan caleg masih mewarnai sudut kota Denpasar. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali, Ketut Rudia pun mengancam, melakukan pembersihan bila hingga Senin (7/4) baliho belum diturunkan. "Kalau nggak diturunkan, ya kami yang akan menurunkan," kata Rudia di Denpasar, Ahad (6/4).

Menurut Rudia, beberapa yang masih terpasang yakni baliho bergambar lambang PDI Perjuangan yang bertuliskan JKW4P dengan gambar Jokowi. Berdasarkan pemantauan Republika, sepanduk itu masih terpasang di kawasan pusat pmerintahan Provinsi Bali, Renon Denpasar.

Rudia berharap, agar para caleg dan partai secara sadar menurunkan sendiri sepanduk dan balihonya. Meski pun tidak ada sanksi jika tak ada yang menurunkan baliho tersebut.

Tetapi semuanya dikembalikan kepada masyarakat untuk menilainya. "Apakah masyarakat mau memilih partai atau caleg yang tidak taat pada peraturan," kata Rudia.

Dihubungi terpisah, Wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Bali, Adenan mengatakan, Baliho dan sepanduk PDIP yang terpasang cukup banyak. Karena itu perlu waktu bagi partai untuk menurunkan sepanduk itu. "Senin pagi pasti sudah bersih," katanya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ahmad Baraas
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar