Home >> >>
KPU Akui Tak Bisa Kontrol Media Sosial
Ahad , 06 Apr 2014, 17:47 WIB
Septianjar Muharam
Petugas Bawaslu Jabar memperlihatkan bunga dan stiker sebagai bentuk sosialisasi pemilu bersih di Jalan Surapati, Bandung, Kamis(27/3). (foto: Septianjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai dan caleg kerap masih memanfaatkan masa tenang untuk kampanye melalui media sosial (medsos). Hal ini masih sering terjadi karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku kesulitan mengontrol medsos. "Ini terjadi. Tenaga kami terbatas," jelas anggota komisioner KPU, Juri Ardiantoro, saat dihubungi, Ahad (6/4). 

Ia mengaku menemukan banyak akun medsos yang sulit untuk ditelusuri kepemilikannya. Akun tersebut membuat pernyataan berbau kampanye. Seperti mengarahkan masyarakat pengguna medsos untuk memilih partai tertentu. 

Ada juga yang menyuarakan tagline parpol. Akun ini berjumlah banyak dan sangat mudah ditemukan. Karenanya, masyarakat diimbau untuk berpartisipasi aktif ketika menemukan aktifitas seperti ini. 

Karena, jelasnya, masa tenang harus bersih dari aktifitas kampanye jelang pemungutan suara. Dalam masa ini, aktifitas kampanye diharamkan. Kalau ada, apa pun dan siapapun yang terlibat kampanye, maka sebaiknya dilaporkan ke Panwaslu atau Bawaslu.

Juri menyatakan ada saja modus kampanye terselubung pada masa tenang. Ada yang berupa pengkondisian medsos. Ada juga sekelompok timses yang menyambangi rumah-rumah. 

Dalih mereka adalah memperkuat silaturahim dengan warga. Namun ternyata, mereka mengkondisikan tokoh masyarakat untuk menguatkan dukungan terhadap parpol atau caleg tertentu. "Pola blusukan di masa tenang bisa juga mengarah kepada kampanye terselubung," imbuhnya. 

Menurutnya, sekelompok kader atau simpatisan parpol mendatangi wilayah tertentu. Mereka kemudian membisikkan warga untuk mendukung parpol atau caleg tertentu. Hal ini bahkan terjadi secara massif. 

Selain itu, atribut kampanye terkadang masih saja terpajang di tempat umum. Hal ini tidak bisa dibiarkan. KPU pun sudah bekerja sama dengan pemda untuk mencopot atribut kampanye di tempat umum. Spanduk, bendera parpol. Stiker atau poster caleg, tidak lagi dipajang. "Semuanya harus dicopot," imbuh Juri.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Erdy Nasrul
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar