Home >> >>
Sebanyak 4.000 Surat Suara di DIY Rusak
Ahad , 06 Apr 2014, 19:05 WIB
Antara/Seno
Petugas menunjukkan surat suara yang tercoblos di gudang KPUD Jember, Jawa Timur, Selasa (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Jumlah surat suara yang rusak se-DIY mencapai 4.000 lembar. Namun saat ini surat-surat tersebut sudah diganti dengan yagn baru.

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Retno Setjowati kepada Republika, Ahad (6/4), mengatakan pengiriman surat suara dari kabupaten/kota ke PPS (Panitia Pemungutan Suara) dilakukan secara bertahap sejak Jumat (4/4). Selanjutnya, kata dia, pengiriman surat suara dari PPS ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) baru akan dilaksanakan Selasa (8/4).

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan bagi pemilih luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di DIY yang mengurusi KPU kabupaten/kota. Data sampai dengan akhir Maret 2014 jumlah pemilih luar daerah baru 5.869 orang.

Namun, dia menambahkan, jumlah pemilih luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di DIY sampai batas akhir (H-3) belum diketahui. ''Karena sampai hari ini masih boleh mengurus hingga pukul 24.00.''kata Hamdan, Ahad (6/4).

Menurut Hamdan, pemilih pendatang yang akan menggunakan hak pilihnya di DIY harus mengikuti prosedur yakni harus tercatat sebagai pemilih di tempat asal, lalu meminta surat pindah dari PPS asal.

Setelah itu, kata dia, yang bersangkutan melaporkan ke KPU kabupaten/kota dan di sini mereka akan mendapatkan formulir model A-5. Formulir tersebut khusus untuk memfasilitasi bagi pemilih luar daerah yang sedang belajar, bekerja atau pindah domisili.

Redaktur : Fernan Rahadi
Reporter : Neni Ridarineni
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar