Maskot Pemilu 2014 dengan sebutan Sikora (Si Kotak Suara) berbaris saat sosialisasi dan deklarasi kampanye partai politik di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (15/3). (Antara/Yudhi Mahatma)
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang tidak akan mengadakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lapas atau rumah sakit. Sebagai gantinya, KPU akan mengoptimalkan TPS lingkungan.
Ketua KPU Kabupaten Semarang, Guntur Suhawan mengatakan, sejak pileg 2009 –sesuai ketentuan KPU Pusat-- sudah tidak ada TPS khusus. Baik di Lapas Kelas II A Ambarawa, RSUD Ambarawa maupun RSUD Ungaran. Karena itu, TPS yang ada di Lapas Kelas II Ambarawa, nantinya bukan TPS khusus.
Melainkan TPS regular sekitar lingkungan lapas, yang ditempatkan di dalam Lapas. Sehingga TPS tersebut juga dimanfaatkan masyarakat umum di sekitar Lapas yang terdaftar sebagai pemilih.
“Akan lebih gampang membawa warga masuk ke lingkungan lapas dari pada warga penghuni lapas yang dibawa keluar dari lingkungan pemasyarakatannya,” kata Guntur.
Hal ini, lanjutnya, berpotensi terhadap kebutuhan surat suara di dalam lapas kelas II A Ambarawa. Menurut Guntur, daftar pemilih tetap (DPT) di lapas Ambarawa yang semula 103 pemilih bertambah menjadi 286 pemilih. Adanya tambahan pemilih itu mengakibatkan surat suara untuk pemungutan suara di lapas yang sudah disiapkan awal tidak mencukupi.
Sesuai surat edaran KPU, TPS terdekat dapat membantu mencukupi kekurangan surat suara di lapas. Sehingga kekurangan surat suara tersebut akan dibantu dari lima TPS terdekat di sekitar lapas.
KPU Kabupaten Semarang, juga akan memfasilitasi tahanan di Polres Semarang untuk bisa menggunakan hak pilihnya saat pencoblosan 9 April 2014, sepanjang memiliki formulir A5.
Sedangkan untuk pemilih yang ada di rumah sakit, sudah dikoordinasikan KPU kabupaten Semarang dengan pihak rumah sakit. Pasien di rumah sakit difasilitasi oleh petugas TPS terdekat rumah sakit sepanjang menggunakan formulir A5.
"Batas akhir pengeluaran A5 dari PPS adalah H-3," lanjut Guntur.