REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Selatan (Sumsel) mengingatkan para calon anggota legislatif dan partai politik peserta pemilu 9 April 2014 tidak melakukan aktivitas umum atau terbatas yang bernuansa kampanye.
Anggota Bawaslu Sumsel Zulfikar, Ahad (6/4) kepada wartawan mengatakan, “Pada masa tenang sejak 6 April tidak boleh ada aktifitas umum, terbatas atau iklan media cetak dan elektronik dari semua peserta pemilu, masyarakat dan pemantau pemilu sehingga tidak menimbulkan pelanggaran.”
Menurut Zulfikar, termasuk aktivitas mengirim pesan melalui SMS (short message service) dan BM (broadcasts message) yang berisi ajakan memilih calon anggota legislatif atau partai politik pada 9 April masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.
Kepada masyarakat, Bawaslu Sumsel mengingatkan untuk mengawasi dan melaporkan apabila mulai pukul 00.00 tanggal 6 April ada yang kampanye pertemuan terbatas, penyebaran bahan kampanye, iklan/berita/dialog di media cetak, elektronik, dan online juga pesan berantai melalui SMS, BM dan twitter atau sosial media lainnya.
Sementara itu, anggota KPU Sumsel Ahmad Naafi menjelaskan bahwa waktu yang diberikan untuk proses pengenalan caleg kepada masyarakat pada Pemilu 2014 cukup panjang dan berbeda dengan pemilu sebelumnya.
“Tiga hari sejak calon tetap disahkan, masing-masing caleg sudah diperkenankan kampanye meski secara terbatas atau tertutup. Kini tiga hari menjelang pemungutan suara atau masa hari tenang seharusnya sudah tidak ada tindakan berbau kampanye,” katanya.