Personel Satpol PP DKI Jakarta mengikuti upacara peringatan HUT ke-64 Satpol PP dan Satlinmas di Silang Monas Jakarta, Kamis (27/3). (Republika/Yasin Habibi)
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menertibkan berbagai atribut kampanye calon anggota legislatif yang terpasang di pinggir-pinggir jalan di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut, Ahad (6/4).
Selain anggota Satpol PP yang menertibkan atribut kampanye seperti psoter, baliho, spanduk dan bendera partai politik(Parpol) juga ada anggota Panwaslu yang melakukan penyisiran ke beberapa wilayah pemukiman warga.
Menurut Ketua Panwaslu Palembang Riduwansyah mengungkapkan, saat ini anggota Panwaslu kecamatan juga tengah melakukan pendataan dimana saja di wilayahnya yang yang masih banyak atribut kampanye pemilu terpasang.
“Setelah datanya ada lalu Panwaslu akan merekomendasikan kepada Satpol PP dan KPU Kota Palembang untuk untuk melakukan penertiban. Yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban Satpol PP,” katanya.
Menurut Riduwansyah, jika masih banyak atribut kampanye terpasang yang belum diturunkan oleh caleg atau parpol maka Panwaslu akan akan memberikan teguran secara tertulis kepada parpol dan caleg tersebut.
“Dalam peraturan Bawaslu itu merupakan pelanggaran administrasi sehingga hanya diberikan sangsi administrasi, karena ini bukan pelanggaran pidana,” ujarnya.
Dari pemantauan di lapangan, pada sejumlah jalan utama yang menuju ke beberapa wilayah pemukiman warga yang padat masih terpasang poster para caleg, seperti di Jalan MP Mangkunegara, Jalan Sukarela, Jalan Sukabangun 2, Jalan Perindustrian, Jalan Pipa beberapa ruas jalan lainnya.
Pada Sabtu malam mulai pukul 21.00 WIB Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo memimpin penertiban atribut kampanye caleg peserta pemilu 9 April 2014 dengan berkeliling ke sejumlah kawasan. Penertiban atribut caleg tersebut dilakukan anggota Satpol PP dan unsur panwaslu.