REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Panwaslu bersama Satpol PP Kota Palembang melakukan penertiban atribut kampanye caleg peserta Pemilu. Penertiban dilakukan mulai Ahad (5/4) pukul 21.00 WIB.
Penertiban terhadap berbagai atribut kampanye calon anggota legislatif yang terpasang di pinggir-pinggir jalan di ibu kota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tersebut kemudian dilakukan hingga keesokan harinya, Ahad (6/4) siang. Petugas menertibkan atribut kampanye seperti psoter, baliho, spanduk dan bendera partai politik (Parpol).
Ketua Panwaslu Palembang Riduwansyah mengatakan, saat ini anggota Panwaslu kecamatan juga tengah melakukan pendataan dimana saja di wilayah yang masih banyak terdapat atribut kampanye.
“Setelah datanya ada, lalu Panwaslu akan merekomendasikan kepada Satpol PP dan KPU Kota Palembang untuk untuk melakukan penertiban. Yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban Satpol PP,” kata dia.
Menurut Riduwansyah, jika masih banyak atribut kampanye terpasang yang belum diturunkan oleh caleg atau parpol, maka Panwaslu akan akan memberikan teguran secara tertulis kepada parpol dan caleg tersebut.
“Dalam peraturan Bawaslu itu merupakan pelanggaran administrasi sehingga hanya diberikan sangsi administrasi, karena ini bukan pelanggaran pidana,” ujarnya.
Dari pemantauan di lapangan, pada sejumlah jalan utama yang menuju ke beberapa wilayah pemukiman warga yang padat masih terpasang poster para caleg, seperti di Jalan MP Mangkunegara, Jalan Sukarela, Jalan Sukabangun 2, Jalan Perindustrian, Jalan Pipa beberapa ruas jalan lainnya.