REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Komisi Pemilihan Umum Sumatra Selatan (Sumsel) pada masa tenang, Ahad (6/4) melakukan sosialisasi dan penyisiran kepada warga yang berada di pinggiran kota Palembang.
Ada dua lokasi yang didatangi, Desa Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami yang merupakan kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sukawinatan. Satu kawasan lainnya adalah eks lokalisasi atau dikenal dengan sebutan Kampung Baru di Jalan Teratai.
Menurut anggota KPUD Sumsel divisi sosialisasi dan kampanye Ahmad Naafi, dari penyisiran terhadap warga di dua kawasan tersebut masih ada beberapa warga marginal seperti di Desa Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya yang belum terdaftar sebagai pemilih.
“Jika warga tersebut memenuhi syarat administrasi tetap bisa menggunakan hak pilihnya di tempatnya berdomisili,” katanya.
Seperti di RT 68/10 Kelurahan Sukajaya ada sekitar 60 orang yang tidak masuk data pemilih tapi setelah dicek ternyata warga tersebut tercatat di TPS 82 di RT 91. Menurut Somad Ketua Rt 68 di wilayahnya ada sekitar 370 mata pilih dan yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 330 mata pilih.
Sementara itu di eks lokalisasi Kampung Baru tercatat ada 360 orang warga. Saat sosialisasi ada warga yang bertanya bagaimana menyalurkan hak suaranya pada pemilu 9 April karena KTP-nya masih tercatat sebagai warga di luar Sumsel.
Terhadap permasalahan tersebut anggota KPUD Ahmad Naafi mengatakan, “Untuk warga yang KTP di luar Sumsel bisa memilih dengan menggunakan formulir A5. Caranya, warga yang bersangkutan mengajukan pindah TPS dengan meminta formulir A5 di TPS semula,” katanya.