Home >> >>
Panwaslu: Para Caleg Mulai Lakukan Politik Uang
Senin , 07 Apr 2014, 08:28 WIB
Antara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menginstruksikan jajararannya di tingkat kecamatan dan desa agar mewaspadai politik uang yang akan dilakukan calon anggota legislatif menjelang pencoblosan Pemilu 2014.

"Ada indikasi politik uang mulai akan dilakukan para caleg, sebab kami memperoleh informasi ada pendistribusian uang yang dilakukan caleg parpol tertentu ke wilayah kecamatan," kata Ketua Panwaslu Bojonegoro Mustofirin, Senin (7/4).

I mengatakan sudah mengingatkan kepada caleg yang dicurigai mulai mendistribusikan uang ke kecamatan agar tidak melanjutkan niatnya."Kami sudah menghubungi secara langsung caleg yang bersangkutan agar tidak melakukan politik uang," ucapnya, sambil menyebutkan parpol asal caleg tersebut.

Selain itu, Ia juga mengingatkan kepada caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, agar tidak melakukan politik uang, sebab jajarannya akan melakukan tindakkan tegas.

"Kami sudah menginstruksikan seluruh jajaran panwaslu di kecamatan juga desa langsung berkoordinasi dengan kepolisian kalau menemukan politik uang yang dilakukan caleg," katanya, menegaskan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan jajarannya akan melakukan pemantauan secara langsung di lapangan untuk mengantisipasi terjadinya politik uang sampai menjelang hari pencoblosan 9 April."Pemantauan politik uang kami prioritaskan di daerah pedesaan, selain di perkotaan," ujarnya.

Divisi Penindakkan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Dian Widodo menambahkan panwaslu telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang disampaikan kepada KPU mengenai pelanggaran caleg selama kampanye Pemilu 2014.

Rekomendasi itu, katanya, berisi pelanggaran kampanye,di antaranya, kampanye di masjid, lembaga pendidikan, kampanye yang mengganggu ketertiban umum, melibatkan anak-anak dalam kampanye, juga keterlibatan kades dalam kampanye.

Ia menyebutkan Kepala Desa (Kades) Desa Siwalan, Kecamatan Sugihwaras, Nuraini, terlibat dalam kampanye PKPI di desanya, 25 Maret. "Tapi yang berhak memberikan sanksi Kades Nuraini Pemkab, sedangkan tindak lanjut sejumlah pelanggaran kampanye lainnya menjadi tanggung jawab KPU," jelasnya.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar