REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah alat peraga kampanye partai politik di Kota Bandung masih bertebaran di hari tenang. Alat peraga kampanye semua partai politik peserta pemilu masih terlihat di hari pertama memasuki masa tenang.
Padahal, semua pihak termasuk parpol peserta pemilu di Kota Bandung telah sepakat, bahwa penertiban alat peraga kampanye di masa tenang menjadi kewajiban parpol masing-masing. Kesepakatan itu dilakukan dalam rapat koordinasi (rakor) antara KPU, Panwaslu, dan Parpol, Sabtu (5/4) malam.
Ketua Panwaslu Kota Bandung Cecep Dudi mengatakan, fenomena ini selalu saja terjadi pada setiap pemilu. Tidak hanya itu, kata dia, dalam Pilkada atau hajatan demokrasi yang lain juga selalu terjadi. "Itulah kita ketahui, semua parpol bandel-bandel seperti itu," katanya kepada RoL, Senin (7/4).
Dikatakan Cecep, pihaknya mengaku sulit dalam memberi sangsi terkait pelanggaran alat peraga di masa tenang ini. Kata dia, dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPRD, DPR dan DPD, tidak disebutkan secara jelas sangsi terhadap pelanggaran ini.
Cecep menjelaskan, dalam UU harusnya ada empat item yang melekat yakni perintah, anjuran, dan sanksi. "Tapi ini sanksinya tidak ada. Aneh kan. Siapa juga yang membuat Undang-Undang, hehehe," ujarnya.