REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dua hari memasuki masa tenang, atribut kampanye partai politik, calon anggota legislatif, calon anggota DPD maupun pasangan calon gubernur Lampung, masih bertebaran di tempat-tempat umum di Kota Bandarlampung.
Menurut informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung di Bandarlampung, Senin, menyatakan sudah berkoordinasi dengan pemda melalui Satuan Polisi Pamongpraja setempat untuk dapat melakukan pembersihan atribut kampanye, menyusul berakhir masa kampanye pemilu legislatif dan pilgub Lampung pada Sabtu (5/4).
Namun pada hampir semua jalan utama dan tempat umum di ibu kota Provinsi Lampung hingga Senin pagi, masih terpasang atribut kampanye pasangan calon gubernur, calon anggota legislatif, partai politik maupun calon DPD.
Bahkan sejumlah alat peraga kampanye itu dalam bentuk baliho ukuran besar masih dengan kokoh terpasang di sejumlah tempat di sepanjang jalan-jalan utama pusat Kota Bandarlampung ini.
Atribut kampanye dalam berbagai ukuran termasuk baliho ukuran besar yang masih terpampang dan belum diturunkan atau dibersihkan itu, antara lain di Jl Pangeran Antasari, Jl Teukur Umar, Jl Zainal Abidin Pagaralam, Jl Kartini, Jl Raden Intan dan sejumlah ruas jalan utama di Bandarlampung lainnya.
Beberapa warga berinisiatif mengambil dan membersihkan sejumlah spanduk yang masih terpasang itu. Namun di antara mereka masih bertanya, apakah dibolehkan mengambil atribut kampanye yang masih terpasang itu dan tidak terjerat hukum, mengingat mereka bukan aparat berwenang yang berhak melakukannya.
Pemilu legislatif di Lampung pada 9 April 2014 bersamaan dengan pemilihan gubernur yang diikuti empat pasangan calon.