Home >> >>
Panwaslu Ambon Telusuri Keberadaan 72 Mahasiswa Aru
Senin , 07 Apr 2014, 13:45 WIB
Antara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Ambon, Maluku, melakukan penelusuran terhadap keberadaan sebanyak 72 orang mahasiswa asal Kepulauan Aru yang menetap di Desa Hunuth Kecamatan Baguala terkait surat keterangan domisili dan pindah memilih.

"Keberadaan 72 mahasiswa Aru di Desa Hunuth menimbulkan pertanyaan masyarakat sekitar, karena setelah mereka mengikuti pendidikan di Jakarta tidak kembali ke Aru. Hal ini membuat kami perlu melakukan pengawasan," kata Ketua Panswaslu Kota Ambon Paulus Titaley, Senin.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, 72 mahasiswa tersebut telah minta surat keterangan domisili agar dapat mencoblos pada 9 April mendatang.

"Hal ini yang kami selidiki kenapa mereka datang menjelang pileg dan tinggal di desa tersebut selama dua minggu," katanya.

Menurut dia, pihaknya telah membahas masalah ini dengan Pemerintah Kota Ambon, guna mendapatkan jalan keluar atas keberadaan 72 mahasiswa tersebut.

"Kami telah membahas masalah ini dengan Pemkot Ambon, agar bijak dalam menentukan sikap sesuai dengan aturan kependudukan yang ada. Karena kita tidak bisa melarang orang untuk memberikan hak mereka jika memiliki identitas atau nama yang terdaftar sebagai pemilih," ujarnya.

Diakuinya, puluhan mahasiswa tersebut terus diawasi dan saat hari pemilihan Umum legislatif 9 April mendatang, keberadaan mereka tidak mengganggu jalannya pileg atau dimobilisasi oleh oknum-oknum tertentu.

Sebelumnya, kata Paulus, puluhan mahasiswa tersebut telah bertemu dengan pihak KPU Kota Ambon agar dapat ikut memilih di Kota Ambon, padahal mereka sudah terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Aru.

"Jika mereka terdaftar di Kabupaten Aru, seharusnya menggunakan fomulir model A-5 (pindah memilih) tetapi sampai sekarang kita masih tunggu hasil keputusan pemerintah," katanya.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, sebelumnya mengajak warga kota yang tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) untuk mengurus surat keterangan domisili di Dinas Catata Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil).

"Untuk menyukseskan pemilihan umum legislatif, kami mengajak warga kota yang tidak terdaftar sebagai pemilih, untuk mengurus surat keterangan domisili di dinas catatan sipil, agar dapat menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi 9 April," katanya.

Richard mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada warga untuk mengurus surat keterangan domisili di Dinas Catatan sipil hingga tanggal 8 April 2014.

Mekanisme pengurusan surat domisili tidak berbeda dengan surat keterangan lainnya. Masyarakat cukup minta keterangan ke RT dan RW selanjutnya ke pihak kelurahan setempat dan ke Disdukcapil.

"Surat keterangan dari RT, RW dan Lurah, warga kota cukup membawa ke Capil untuk mengelurkan surat keterangan tanpa dipungut biaya apapun," tandasnya.

Redaktur : Julkifli Marbun
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar