Home >> >>
KJP Diserobot Parpol, Ini Komentar Jokowi
Senin , 07 Apr 2014, 14:49 WIB
Republika/Yasin Habibi
Pendukung Joko Widodo (Jokowi) melakukan aksi spontan mendukung pencalonan Gubernur Jakarta itu sebagai presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo angkat bicara mengenai program Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang diduga "ditunggangi" oleh partai politik (parpol). Jokowi mengatakan, siapa saja, termasuk parpol,  sebenernya boleh mengajukan nama anak tidak mampu agar mendapat KJP. Hanya, kata dia, harus melalui mekanisme yang benar.

"Kamu kalau mau mengusulkan KJP untuk tetanggamu juga silahkan. Kalau masuk kriteria ya boleh masuk. Kalau tidak ya tidak," ujar mantan wali kota Solo tersebut  kepada wartawan, Senin (7/4).

Jokowi sendiri mengaku belum mendapat laporan mengenai kasus penyerobotan KJP oleh parpol tersebut. Karenanya, dia belum mau berkomentar lebih lanjut. Dia hanya menekankan, pengajuan KJP harus melalui mekanisme yang benar. 

"Yang penting harus melalui mekanisme yang ada. Itu pakai mekanisme tidak? Saya tidak ngerti," ucap capres PDIP tersebut.

Sebelumnya, Kepala Sekolah SMA 76 Retno Listyarti mengungkapkan adanya oknum partai politik yang mengajukan 17 nama siswa untuk menerima KJP. Padahal, siswa-siswa tersebut tergolong siswa dari kalangan berada.

Retno mengatakan, oknum partai itu mengajukan langsung nama siswa ke Dinas Pendidikan. Padahal, mekanisme seharusnya adalah sekolah yang mengajukan nama-nama siswa calon penerima KJP. Hal itu dilakukan untuk memastikan penerima KJP adalah siswa yang tepat.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Halimatus Sa'diyah
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar