Home >> >>
Penyelenggara Pemilu Tawarkan Jasa, DKPP: Ini Gejala Sporadis
Senin , 07 Apr 2014, 16:24 WIB
Antara
Jimly Assiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DPPK) menyatakan menerima laporan adanya penyelenggara pemilu yang menawarkan jasa pemenangan untuk parpol dan caleg. Setidaknya, ada tiga elite parpol yang telah melaporkan penawaran itu.

"Laporan terjadi di mana-mana. Ini adalah gejala sporadis dan bukan gejala generalis," kata Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Senin (7/4). 

Jimly mengakui adanya laporan secara tak resmi mengenai adanya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PPK. 

Ia menjelaskan, laporan tersebut belum dimasukkan secara resmi ke DKPP. Karena parpol merasa tidak memiliki bukti yang kuat. Bukti yang ada hanya berupa ingatan tentang percakapan lisan antara oknum penyelenggara dengan yang ditawari.

"Penawaran itu ada di tingkat PPK, ada juga di kabupaten oleh anggota penyelenggara tertentu. Karena ini laporannya lebih dari satu, kami pikir serius ini," ujar Jimly.

Karena itu, DKPP mempersilakan parpol memasukkan laporan ke DKPP meski tidak memiliki bukti. Berdasarkan laporan yang masuk nanti, bisa dilakukan analisis bila percobaan melakukan kecurangan dilakukan oleh oknum yang sama di daerah yang sama.

"DKKP sudah membentuk tim pengawas dan menghimbau semua pihak bisa bekerja sama dalam menangani kasus yang mungkin merusak kredibilitas pemilu," lanjutnya. 

Selama 20 bulan, katanya, DKPP sudah memberhentikan 126 petugas yang melakukan praktik tersebut. Saat ini masih ada 100 petugas yang masih mendapat teguran.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : c70
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar