Sejumlah aktivis mendeklarasikan kampanye Tolak Politik Uang dengan menghancurkan replika uang secara simbolis di Plaza Teater Jakarta, TIM Cikini, Jakarta, Jumat (28/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak mengatakan, isu penyelenggara pemilu menggoda caleg atau sebaliknya bukan isu baru. Pada pemilu sebelumnya, hal itu juga telah terjadi.
"Kalau isu ini sebenarnya bukan isu baru. Ada yang penyelenggara yang minta pada caleg ada caleg yang goda penyelenggara. Tapi ini menjadi hal serius yang perlu diantisipasi," kata Nelson di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (7/4).
Nelson pun mengatakan, akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan pimpinan tiga parpol kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie tentang upaya nakal penyelenggara pemilu.
Menurut dia, Bawaslu akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh jajarannya di Indonesia. Tujuannya, untuk memastikan mereka waspada dan melakukan pengawasan bertingkat di wilayahnya masing-masing.
"Kami sudah buat surat edaran hari ini, supaya seluruh jajaran waspadai hal-hal seperti ini. Dan harus melakukan pengawasan bertingkat di jajaran Bawaslu dan Panwaslu," kata dia.
Bawaslu juga berharap peserta pemilu untuk menolak apa pun bentuk tawaran yang diajukan penyelenggara pemilu. Serta melaporkan percobaan penawaran tersebut ke pengawas di daerah masing-masing.
Sehingga bisa dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Dalam UU Pemilu, tindakan politik uang merupakan bagian dari pidana pemilu. Peserta yang terbukti melakukan, keterpilihannya bisa dibatalkan.
Sebelumnya, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie mengatakan, mendapatkan laporan dari peserta pemilu tentang percobaan penawaran pemenangan pemilu dari penyelenggara pemilu di beberapa daerah.
"Ada tiga pimpinan partai yang lapor, mereka bilang ada yang nawarin. Mau menang apa mau kalah," kata Jimly.
Menurut Jimly, laporan tersebut belum dimasukkan secara resmi ke DKPP. Karena parpol merasa tidak memiliki bukti yang kuat. Bukti yang ada hanya berupa ingatan tentang percakapan lisan antara oknum penyelenggara dengan pihak yang ditawari.