Petugas Bawaslu Jabar memperlihatkan bunga dan stiker sebagai bentuk sosialisasi pemilu bersih di Jalan Surapati, Bandung, Kamis(27/3). (foto: Septianjar Muharam)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dianggap teledor, lalai dan melakukan kesalahan fatal.
Alasannya, karena formulir model C6 atau undangan memilih kepada masyarakat yang dikirimkan KPU menuliskan waktu pencoblosan yang berbeda.
"Laporan dari beberapa daerah, ada formulir C6 yang menyebutkan pemilih bisa memilih mulai pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat. Tapi cukup banyak juga formulir C6-nya berisi waktu mencoblos dari pukul 07.00 sampai dengan selesai," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, di gedung Bawaslu, Senin (7/4).
Waktu pencoblosan sesuai dengan peraturan KPU, menurut Daniel dari pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Model C6 juga sudah dirancang dan waktu pencoblosan sudah diketahui sejak tahapan pelaksanaan pemilu 2014 dirancang KPU.
Karenanya, ketidakseragaman informasi yang disampaikan KPU dianggap kesalahan fatal. Apalagi surat undangan memilih merupakan sumber informasi langsung yang diterima pemilih dari penyelenggara.
Memang, lanjut dia, KPU telah mengeluarkan surat edaran mengoreksi kesalahan informasi tersebut. Namun, Daniel khawatir waktu dua hari jelang pemungutan suara tidak cukup untuk meluruskan informasi yang diterima pemilih.
"Ini kan undangan resmi yang menjelaskan poin-poin anda terdaftar di sini. Ini fatal, kelalaian, tidak cermat, dan teledor," ujarnya.