Home >> >>
Bali Siap Laksanakan Pemungutan Suara
Senin , 07 Apr 2014, 19:05 WIB
ist
KPUD

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengemukakan, hingga Senin (7/4) petang, seluruh kabupaten dan kota di Bali telah menerima seluruh logistik  yang diperlukan untuk pelaksanaan pemilu. Karena itu kata Wiarsa, Bali telah siap menggelar pemungutan suara pada 9 April mendatang.

"Kami sudah melakukan evaluasi dan semua kabupaten serta kota telah siap melangsungkan pemungutan suara," kata Wiarsa.

Kepada Republika di Denpasar, Senin (7/4), Wiarsa mengatakan, sebelumnya tiga kabupaten yakni Bangli, Jembrana dan Buleleng, masing-masing masih kekurangan surat suara, formulir C dan segel untuk kotak suara. Tapi kata Wiarsa, keperluan itu semuanya sudah teratasi dan suda tidak ada masalah lagi.

Menurut Raka, saat ini TPS-TPS di Bali sedang dalam pengerjaan pembuatan. Ditargetkan pada Selasa (8/4) sore, semua TPS sudah rampung dan logistik pemilu bisa ditempatkan pada Selasa malam. Menurut Raka, polisi, petugas linmas akan melakukan pengawasan dan penjagaan. "Sehingga pada pagi harinya PPS tidak kesulitan lagi soal logistik itu."

Mengenai ada sejumlah warga yang belum menerima surat panggilan pencoblosan atau form C6, Wiarsa mengatakan hal itu bisa saja terjadi. Namun yang bersangkutan disarankan langsung datang ke TPS sesuai alamat di KTP dan menggunakan hak pilihnya.

Tidak sampainya surat panggilan memilih itu, dikatakan Wiarsa, antara lain disebabkan saat surat diantar petugas, yang dituju tidak ada di rumah, sehingga surat panggilan tidak bisar dserahkan. Karena tambahnya, penyerahan surat panggilan mencoblos harus disertai dengan tandatangan yang bersangkutan.

"Jadi kalau ada yang belum menerima surat panggilan, datang saja ke TPS terdekat sesuai KTP dan minta untuk bisa mencoblos," katanya.

Sedangkan untuk mereka yang tidak terdaftar sama sekali sebagai pemilih, juga dipersilakan datang ke TPS terdekat dengan membawa KTP dan kartu keluarga asli setelah pukul 12.00 WITA. Dengan menunjukkan tanda bukti diri itu, PPS pasti memeberikan hak kepada yang bersangkutan untuk memberikan hak suaranya.

Redaktur : Fernan Rahadi
Reporter : Ahmad Baraas
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar