REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mencatat bahwa telah terjadi 150 pelanggaran yang dilakukan partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) legislatif 2014 selama masa kampanye terbuka yang digelar 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014 lalu.
Ketua Bawaslu Provinsi Jatim Sufyanto menyebut telah terjadi 150 pelanggaran, baik itu pidana maupun administrasi.
"Untuk pelanggaran pidana sebanyak 14 kasus, dua pelanggaran sudah masuk ke persidangan, dua kasus masuk ke kepolisian, dan lainnya masih di Panwaslu,’’ ujarnya, Senin (7/4).
Sementara untuk pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berupa dugaan politik uang, melibatkan anak di bawah umur saat kampanye, keterlibatan PNS dalam kampanye, hingga menggunakan fasilitas negara.
Untuk meminimalisir pelanggaran saat pemungutan suara, pihaknya telah mempersiapkan satu juta relawan yang bertugas sebagai pengawas Pemilu. Ini bertujuan untuk menjaga keintegritasan dari pelaksanaan Pileg 2014.
Sufyanto menambahkan, pemilu dilakukan untuk mencari pemimpin yang berintegritas tinggi. Untuk itu, diperlukan pelaksanaan Pemilu yang berintegritas pula."Untuk menciptakan pemilu yang integritas, Bawaslu terus berupaya untuk mendorong dalam melakukan pencegahan dan penindakan,’’ katanya.
Dia menambahkan, satu juta relawan yang diturunkan terdiri dari para mahasiswa, baik perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS), serta dari komponen masyarakat, yang nantinya ikut turun langsung.
Dalam pertemuan yang sudah dilakukan dengan masyarakat, pihaknya sudah sepakat untuk menolak politik uang dan itu harus didukung oleh semua komponen masyarakat. "Sementara untuk untuk anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang akan bertugas sebanyak 25 ribu anggota,’’ ujarnya.
Harapannya, dengan adanya relawan itu maka pelanggaran saat pemilu legislatif bisa ditekan sampai angka nol.