REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan pelanggaran kegiatan kampanye partai politik peserta pemilihan umum 2014 mencapai ribuan. Pelanggaran tersebut sedang dikaji untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
"Jumlah pelanggarannya cukup tinggi, jika ditotalkan jumlahnya hampir mencapai puluhan ribu," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman usai Solialisasi Pengawasan Partisipatif Masyarakat Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Melalui Peran Serta Aktif Organisasi Masyarakat dan Media Massa" di Garut, Senin.
Ia menuturkan temuan dan laporan pelanggaran kampanye itu berlangsung selama masa kampanye mulai 16 Maret hingga 5 April 2014.
Ia menyebutkan, jumlah pelanggaran paling tinggi yakni penggunaan atau pemasangan alat peraga kampanye (APK) tercatat lebih dari tujuh ribu pelanggaran.
Bentuk pelanggaran lainnya, kata dia, diantaranya kampanye melibatkan anak-anak dan melanggar peraturan lalu lintas seperti mengangkut peserta kampanye dengan mobil bak terbuka.
"Jumlah pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pemilu 2014 ini memang terbilang tinggi seperti pemasangan APK, mobilisasi anak dalam kegiatan kampanye," kata Asep.
Ia mengungkapkan pelanggaran kampanye tersebut ditemukan dilakukan hampir seluruh Partai Politik.
Panwaslu Garut, lanjut Asep sudah menindaklanjuti sebagian pelanggaran kampanye yang bersifat adminsitratif dengan merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut.
"Kalau pelanggaran administratif kita rekomendasikan ke KPU, untuk kasus yang bersifat pidana penanganannya oleh polisi," kata Asep.