Home >> >>
H-1 Pencoblosan, Peraga Kampanye Masih Terpasang
Selasa , 08 Apr 2014, 07:42 WIB
rusdy nurdiansyah
APK-Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (parpol) masih terpampang dan bendera parpol masih berkibar di sepanjang Jalan Panglima Polem, Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Senin (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID,BOYOLALI -- Sehari menjelang hari 'H' coblosan, alat peraga kampanye (APK), berupa poster, baliho, spanduk, masih terpampang. Baik di sepanjang jalur ruas jalan nasional, propinsi, kabupaten, hingga pedesaan.

Tengok saja, hampir sepanjang jalur pedesaan masih terlihat terpasang. Seperti, di ruas jalan pedesaan dan jalan alternatif Kecamatan Bangak-Pengging, Kecamatan Banyudono, Kecamatan Simo, Kecamatan Ampel, Kecamatan Sawit, Kecamatan Mojosongo, dan sebagainya. 

Poster caleg masih bertebaran sepanjang titik pohon turus jalan, maupun tempat strategis lain. Ini menunjukkan, hingga hari 'H' coblosan nanti, masih terpampang. Artinya, seluruh APK belum dibersihkan oleh pihak pemasang, maupun lembaga penyelenggara Pemilu Legislatif 2014, yakni KPU odan Bawaslu.

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) belum bekerja ekstra untuk membersihkan APK. Kemungkinan besar hal ini tak mungkin dilakukan. Mengingat, saking banyaknya APK yang terpasang. Apalagi yang sulit dilepas, karena dipasang diatas pohon tinggi atau menara seluler.

Seperti diketahui, pembersihan yang dilakukan KPU dan Satpol PP, hanya di jalur utama Solo-Semarang. Sementara, penertiban belum masuk ke jalur kawasan pedesaan. Hanya APK jalur utama Ngangkruk- Pengging yang sudah dibersihkan. Di jalur utama Jalan Solo- Semarang. Utamanya, ruas Bangak- Boyolali. Mayoritas APK juga sudah dibersihkan. 

Namun demikian, masih terdapat sejumlah gambar caleg dan DPD maupun bendera parpol masih terpasang. Demikian pula baliho Caleg belum dilepas.

Anggota Panwaslu Kabupaten Boyolali, Puspaningrum, mengatakan, pihaknya bersama jajaran terkait sudah melakukan pembersihan. Kegiatan dilakukan menyusul masuknya masa tenang kampanye menjelang Pemilu 9 April 2014. Parpol juga memiliki kewajiban menurunkan atribut kampanye masing- masing. Selama masa tenang, APK hanya diperbolehkan dipasang di sekretariat maupun posko Parpol yang bersangkutan.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Edi Setiyoko
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar