Home >> >>
Bawaslu: SBY Tidak Melanggar Kampanye
Selasa , 08 Apr 2014, 09:13 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan orasi politik saat rapat umum Partai Demokrat di Jakarta, Kamis (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, Ketua Umum DPP Partai Demokrat sekaligus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.

Menurut Bawaslu, SBY tak terbukti melanggar baik administratif maupun pidana dalam hal menggunakan fasilitas negara selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014 di Lampung dan Palembang.

Komisioner Bawaslu Nelson Simajuntak mengatakan, putusan tersebut didapatkan Bawaslu setelah melakukan kajian hukum dan verifikasi ke Kementrian Sekretariat Negara dan DPP Partai Demokrat pada Hari Jumat (4/4) dan Sabtu (5/4) pekan lalu.

Kajian Bawaslu RI juga melibatkan personil Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Berdasarkan keterangan-keterangan dan kajian-kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY, tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran,” kata Nelson, di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (8/4).

Sebelumnya Bawaslu telah menerima laporan sejumlah ormas, pemantau pemilu dan pengawas pemilu terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara yang dialamatkan kepada Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden RI.

Dikatakan, Kemensetneg telah memberikan penjelasan terkait fasilitas yang melekat pada SBY selaku Presiden sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.

Namun, setelah Bawaslu melakukan pengecekan kepada DPP Partai Demokrat, hal-hal apa saja yang dibiayai Partai Demokrat dalam kampanye terbuka yang dihadiri oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat.

"DPP Partai Demokrat berjanji akan memberikan laporan penggunaan dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah tanggal 9 April 2014, atau tanggal 24 April 2014 mendatang," ujar Nelson.

Selain itu, berdasarkan keterangan dari Kemensetneg yang diwakili Sekretaris Kemensetneg Lambock V Nahattands dan Kepala Sekretariat Presiden Nanang Djuana Priadi menyatakan, Presiden SBY sebelum kampanye, telah mengingatkan Kemensetneg untuk memisahkan pembukuan pengeluaran keuangan negara dalam hal penggunaan fasilitas negara yang digunakan dan melekat kepada SBY selaku Presiden dan dalam kapasitas SBY selaku ketua umum parpol.

Redaktur : A.Syalaby Ichsan
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar