REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari pemungutan suara Pemilu Legislatif 2014, Rabu, 9 April 2014 sebagai hari libur nasional.
Besok, semua warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih diminta datang ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya.
Ketetapan tersebut diputuskan melalui Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilu Legislatif sebagai Hari Libur Nasional.
"Menetapkan Rabu, 9 April 2014 sebagai hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilu Legislatif atau hari dan tanggal lain yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilu lanjutan dan/atau susulan," demikian bunyi keppres itu.
Keppres itu diterbitkan dengan pertimbangan pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Umum Legislatif. UU itu menetapkan, hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Pemilih akan memilih calon anggota legislatif (caleg) yang akan duduk di bangku Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Khusus untuk pemilih di Provinsi DKI Jakarta yang terdiri dari tiga daerah pemilihan, hanya memilih untuk DPR, DPRD tingkat provinsi, dan DPD.
Sementara pemilih di Provinsi Lampung, akan mencoblos lima surat suara. Selain pemilu legislatif, mereka juga menggelar pemilihan kepala daerah atau calon gubernur.