REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menerima layanan pesan singkat (SMS) yang berisi kampanye atau ajakan untuk memilih salah seorang calon legislator.
"Itu (SMS berisi kampanye, red.) termasuk kampanye di luar jadwal karena sekarang sudah memasuki masa tenang. Itu pidana," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Kelembagaan Panwaslu Kabupaten Cilacap Helmy Nur Adiansyah di Cilacap, Selasa (8/4).
Panwaslu setempat siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai SMS, Blackberry Messenger (BBM), atau layanan pesan lainnya yang berisi kampanye.
Pihaknya akan bekerja sama dengan operator telepon seluler untuk menelusuri siapa pemilik nomor telepon yang digunakan untuk mengirim SMS itu."Silakan laporkan saja, biar kami telusuri," katanya.
Meskipun telah banyak layanan pesan singkat berisi kampanye yang beredar, dia mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait pelanggaran kampanye tersebut. Dia juga mengaku menerima SMS dari seseorang yang berisi ajakan untuk memilih salah seorang calon legislator pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, 9 April 2014.
"Kami akan coba telusuri lewat operatornya," kata Helmy. Dia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya praktik politik uang menjelang hari H pencoblosan.
Pihaknya sebenarnya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan praktik politik uang. Akan tetapi, dia mengaku sering kali kesulitan dalam menindaklanjuti laporan itu, karena orang yang memberi uang tidak memberikan arahan apa-apa.
"Yang memberikan uang kadang hanya bilang 'jangan lupa ya', sehingga agak susah. Yang bagi-bagi uang juga kadang bukan petugas partai, pelaksana, atau yang lainnya, sehingga sering kali susah ditindaklanjuti," katanya.