Home >> >>
HP Kamera Dilarang Masuk Bilik Suara
Selasa , 08 Apr 2014, 12:22 WIB
Petugas KPU merapikan logistik pemilu berupa kotak suara dan bilik suara berbahan kardus di KPU Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/1). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Praktik jual beli suara disinyalir akan terjadi dalam bilik suara pada hari pencoblosan Rabu, 9 April 2014. Untuk itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta untuk ketat dalam melarang pemilih membawa handphone (HP) berkamera ke dalam bilik suara.

Transaksi jual beli suara pada pileg dan pilgub Lampung ini, akan dibuktikan dengan hasil pencoblosan pemilih kepada calon yang telah membeli suaranya.

"Ini bentuk politik uang," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pringsewu, Afrizal.

Menurut dia, di dalam petunjuk teknis KPPS, pemilih tidak diperkenankan membawa dan menggunakan telepon seluler berkamera atau kamera ke dalam bilik suara pada saat mencoblos. Pasalnya, alat tersebut dapat berfungsi sebagai bukti bagi pemilih terhadap yang dicoblosnya.

Praktik jual beli suara di bilik suara, juga termasuk praktik politik uang (money politic), dan hal ini masuk tindak pemilu yang melanggar Pasal 301 ayat 3 Undang Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemili Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Ancaman dari praktik politik uang adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Mengenai teknis di TPS, KPPS yang menentukan bagi pemilih untuk menitipkan HP dan kamera di tempat di luar bilik suara. KPPS tidak ada aturan dan petunjuk tempat penitipan, asal tidak dititipkan kepada petugas KPPS.

Redaktur : Hazliansyah
Reporter : Ahmad Baraas
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar