REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, Ismail S ditangkap Polres Aceh Timur di Jalan Idi, Aceh Timur, pada Selasa (8/4), pukul 5.30 WIB. Dia ditangkap setelah membawa surat suara, untuk DPD, DPR RI, dan DPR Aceh tanpa pengawalan aparat kepolisian,
Saat ini, Ketua KIP Aceh Timur sedang diperiksa beserta dengan barang bukti di Polres Aceh Timur. ''Pelaku mengaku habis pulang mengontrol disetiap TPPS dan mengecek surat suara. Apabila ada yang kurang, ditambah, bila lebih diambilnya,'' ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir melalui fax suratnya yang disampaikan ke KIP Provinsi Aceh.
''Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Aceh Timur itu sudah benar dan tidak menyalahi aturan,'' kata M Basri, wakil ketua KIP Aceh dalam konferensi pers di Media Center KIP Aceh jalan T.Nyak Arif, Banda Aceh, Selasa (8/4).
Menurut Basri, pihak Polres Aceh Timur masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. ''Untuk saat ini pihak Polres Aceh Timur belum bisa pastikan apakah ada indikasi-indikasi penyelewengan surat suara, dan sedang melakukan pemanggilan sejumlah saksi-saksi,'' terangnya.
Diuatarakan Basri, Ketua KIP Aceh Timur telah melanggar aturan karena membawa surat suara tanpa pengamanan dari pihak Kepolisian.