Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ribuan pasien dan karyawan rumah sakit di Kabupaten Sleman terancam kehilangan hak pilih karena tidak mengurus formulir berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau A5. Hingga sehari sebelum pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman belum menerima laporan pindah TPS dari semua rumah sakit inap setempat.
Anggota KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haryanta menegaskan pihaknya tidak dapat menerjunkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari TPS terdekat ke rumah sakit tanpa data formulir A5. Padahal, KPU Sleman sebelumnya berencana menerjunkan petugas KPPS ke 22 rumah sakit setempat. "Kami tidak punya dasar untuk mengirim petugas ke rumah sakit karena tidak ada laporan A5," ujarnya kepada Republika, Selasa (8/4).
Dengan tidak adanya petugas KPPS ke rumah sakit, ribuan pasien rawat inap terancam tidak dapat pergi ke TPS terdekat. Sementara, sejumlah rumah sakit besar yang menjadi rujukan berada dalam daerah pemilihan Sleman seperti RSUP Sardjito, Jogja International Hospital, RS Panti Nugroho, dan Panti Rini. "Sesuai SE (surat edaran), kami hanya melayani pencoblosan di rumah sakit bagi warga yang sudah memiliki A5," tegas Haryanta.
Haryanta membantah tidak adanya laporan A5 dari rumah sakit karena minim sosialisasi. Sebelumnya KPU Sleman telah meminta data laporan A5 sejak 4 April 2014. Sedangkan, pembuatan A5 di desa terkait masih dilayani hingga 6 April 2014.
Bagi pasien dan karyawan rumah sakit yang tidak memiliki A5 hanya dapat memilih dalam pemilu legislatif di TPS. Haryanta mengakui pasien rawat inap yang tidak sanggup ke TPS akan sulit mendapatkan hak pilih. "Kondisinya seperti itu (pasien tidak mendapat hak pilih), karena syaratnya harus A5," terangnya.