Home >> >>
Karangasem Musnahkan 6.680 Surat Suara Rusak
Selasa , 08 Apr 2014, 17:01 WIB
beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID, AMLAPURA -- Sesuai dengan Surat Edaran KPU nomor 146/KPU/III/2014, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karangasem, Bali, memusnahkan sebanyak 6.680 surat suara yang rusak. Pemusnahan dilakukan Selasa (8/4), bersama-sama antara KPU dan Panwaslu Kabupaten Karangasem, disaksikan Kabag Operasi Polres Karangasem, Kompol Tonny Sugadri SIK.

Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik, KPU Karangasem, Dra Diana Devi mengemukakan, surat suara yang rusak antara lain karena salah cetak atau cacat produksi dan robek. Agar tidak menimbulkan masalah, maka surat suara rusak itu dimusnahkan. "Itu sudah sesuai dengan surat edaran KPU Pusat," kata Diana, Selasa (8/4).

Di sela-sela pemusnahan surat suara rusak di halaman kantor KPU Karangasem, Diana mengatakan, dari surat suara yang rusak, 220 lembar surat suara untuk DPR RI, 3.260 lembar DPD RI, 1.009 DPRD Bali, selebihnya DPRD Tk Karangasem untuk lima daerah pemilihan.

Dikatakannya surat suara yang disiapkan untuk Kabupaten Karangasem sebanyak 1.547.612 lembar termasuk cadangan dua persen. Sementara kertas suara yang rusak, sudah dimintakan penggantinya. "Jadi Kami sudah siap untuk melaksanakan pemungutan suara," kata Diana didampingi Divisi Humas Data Informasi dan Hubungan antar Lembaga KPU Karangasem, Ngurah Gede Maharjaya.
 

 

Redaktur : Julkifli Marbun
Reporter : Ahmad Baraas
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar