REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengingatkan pelaksanaan waktu pemungutan suara merupakan hari libur yang berlaku untuk semua pegawai negeri sipil (PNS).
"Gubernur Kalbar Cornelis telah mengeluarkan surat edaran kepada setiap instansi pemerintah untuk meliburkan seluruh PNS pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif 9 April 2014,'' kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Kalbar, Numsuan Madsun, Selasa.
Ia mengatakan Surat Edaran Gubernur Kalbar itu bernomor 227/1016/Pem-A tentang Hari Pemungutan Suara pada Pemilu. "Jadi, Rabu 9 April 2014 merupakan hari yang diliburkan di Provinsi Kalbar," kata dia.
Terkait hal itu, kata dia, diminta kepada bupati/wali kota se-Kalbar dan para kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kalbar agar secara berjenjang ikut mensosialiasikan informasi ini.
"Termasuk instansi swasta di lingkungannya masing-masing," kata Numsuan Madsun.