REPUBLIKA.CO.ID, TOMOHON -- Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, memilah pemilih meninggal dunia dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Kami terus memperbarui DPT dengan memilah nama-nama pemilih yang telah meninggal dunia yang terdaftar di setiap tempat pemungutan suara atau TPS. Ini penting agar DPT senantiasa menyajikan data terbaru," kata anggota KPU Tomohon dari Divisi Data, Sumer daya Manusia dan Tata Laksana Organisasi, Harryanto Lasut, di Tomohon, Selasa.
Ia mengatakan DPT yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu sebanyak 70.362 pemilih. Menurut dia, nama-nama pemilih meninggal ini akan ditandai khusus sehingga diketahui petugas penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di setiap TPS.
"Tentu juga akan awasi jangan sampai surat panggilan pemilih meninggal dibawa pada saat pencoblosan sembilan April nanti," katanya