Warga menandatangani spanduk petisi di sela deklarasi kampanye Tolak Politik Uang di Plaza Teater Jakarta, TIM Cikini, Jakarta, Jumat (28/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Organisasi pemantau pemilu MataMassa menerima sekitar 20 laporan masyarakat terkait dugaan politik uang yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg). MataMassa sudah meneruskan laporan itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Namun terkait politik uang ini, perwakilan dari MataMassa Umar Idris, menilai perlu adanya peran dari partai politik (parpol). Ia mengatakan, caleg itu merupakan bagian dari parpol. Sehingga ketika ada laporan mengenai caleg yang diduga melakukan politik uang, ia menilai, parpol harus menindaklanjutinya. "Sebenarnya ini bisa dilakukan pencegahan pertama oleh parpol," ujar Umar, selepas diskusi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/7).
Umar mengatakan, parpol dapat menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Apabila terbukti, menurut dia, parpol bisa melakukan tindakan terhadap caleg tersebut. "Partai berani melakukan sanksi pada caleg, agar potensi money politics itu bisa benar-benar berkurang," kata dia.
Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menilai seperti ada pembiaran dari parpol terhadap laporan calegnya yang diduga melakukan politik uang. Menurut dia, seharusnya parpol bertindak sebagai bentuk kepedulian pada proses demokrasi dan bahkan pemberantasan korupsi. "Jadi jangan bilang akan hukum siapapun yang korupsi. Sekarang buktikan dulu dengan money politics, bisa tidak," ujar dia.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan, parpol dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Ia pun menilai tindakan parpol terkait caleg yang terindikasi melakukan politik uang itu dapat menjadi momentum untuk membersihkan diri. "Ini momen bagus buat partai untuk membersihkan diri," kata dia.
MataMassa menerima sekitar 20 laporan dugaan politik uang yang dilakukan caleg. Dari laporaan itu terlihat berbagai dugaan modus politik uang. Seperti pembagian asuransi, tabungan, uang, sarung, kerudung, bahkan pembagian sambal terasi yang dihiasi stiker partai. MataMassa mengatakan, modus seperti itu merupakan bentuk pelanggaran pidana. Karena itu MataMassa melaporkannya pada KPU dan Bawaslu.