Home >> >>
KIP Aceh Bakar 1.300 Lembar Surat Suara
Selasa , 08 Apr 2014, 23:06 WIB
Trisnadi/AP Photo
Kotak suara

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh membakar 1.300 lembar surat suara pemilu legislatif 2014 yang melebihi kebutuhan atau sisa.

Pembakaran berlangsung di KIP Aceh di Banda Aceh, Selasa, Pembakaran dan pemusnahan surat suara itu turut disaksikan unsur Bawaslu Aceh, kepolisian, serta unsur terkait lainnya.

"Surat suara sisa ini harus dimusnahkan sehari sebelum pemungutan suara, sehingga tidak bisa disalahgunakan," ungkap Hendra Fauzi, komisioner KIP Aceh.

Hendra menyebutkan, surat suara yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut terdiri dari DPD RI, DPR RI, dan DPR Aceh Daerah Pemilihan (Dapil) 1 meliputi Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kabupaten Aceh Besar.

"Yang dimusnahkan ini hanya surat suara yang diserahkan KIP kabupaten/kota. Jika belum sempat diserahkan, KIP kabupaten/kota langsung memusnahkannya. Pemusnahan harus dilakukan sehari sebelum pemungutan suara dan dibuat berita acaranya," kata Hendra Fauzi.

Sementara itu, Wakil Ketua KIP Aceh Basri M Sabi mengatakan surat suara yang dimusnahkan tersebut merupakan surat suara lebih atau siswa yang diterima dari KIP Kota Banda Aceh.

Sebelumnya, surat suara yang lebih itu telah lebih dahulu disalurkan ke KIP Aceh Besar, Aceh Barat dan Sabang, untuk menutupi kekurangan. Surat suara yang disalurkan ke tiga daerah itu terdiri DPR RI Dapil 1 dan DPD RI.

"Sebelum dimusnahkan, kami koordinasikan dulu dengan KIP kabupaten/kota, sesuai daerah pemilihannya, apakah mereka kekurangan surat suara atau tidak," kata dia.

Ia menyebutkan, setelah dikoordinasikan, maka ada 1.300 lembar surat suara yang sisa. Surat suara sisa ini harus dimusnahkan sebelum pemungutan untuk menghindari penyalahgunaan.

Basri M Sabi merincikan, surat suara yang dibakar tersebut terdiri dari surat suara DPR RI Dapil I sebanyak 829 lembar, DPD mencapai 284 lembar, dan DPR Aceh Dapil I berjumlah 187 lembar.

"Pemusnahan surat suara sisa ini dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani oleh tiga Komisioner KIP Aceh beserta perwakilan Bawaslu Aceh dan pihak kepolisian," pungkas Basri M Sabi.

Redaktur : Julkifli Marbun
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar