REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau ikut menghadiri jalannya sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atas gugatan yang diajukan salah seorang calon anggota KPU Kabupaten Rokan Hulu.
"Yang digugat sebenarnya adalah tim seleksi KPU Rokan Hulu. Namun kita sebagai pihak terkait, karena salah satu tuntutannya adalah membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan timsel jadinya ikut hadir," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham di Pekanbaru, Selasa.
Ilham menerangkan, bahwa yang menggugat tersebut adalah Ramzi Durin. Gugatan dilayangkan karena yang bersangkutan tidak masuk 10 besar rekomendasi tim seleksi untuk komisioner yang akan dipilih oleh KPU Riau.
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan tuntutan pertama Ramzi Durin adalah meminta timsel membatalkan SK yang menerbitkan nama 10 besar calon anggota terpilih dan kemudian setelah itu, barulah meminta SK pengangkatan timsel Rokan Hulu dicabut KPU Riau.
"Bukan kita yang menentukan dia (Ramzi Durin) tidak lolos, tapi timsel. Kita hanya menentukan nama-nama 10 besar berdasarkan rekomendasi dari timsel untuk dipilih lima diantaranya," katanya.
Nama-nama 10 besar calon anggota KPU Rokan Hulu saat itu adalah Adi Putra, Ahmad H, Elfendri, Fahrizal, Fitriyati, Ibnu Ulya, Khoirul Sufnil, Nofriser, Rahmat Kurniawan dan Sri Wahyudi.
Sementara itu, anggota timsel KPU Rokan Hulu sendiri terdiri dari Ahmad Supardi, Muhammad Zen, Feliatra DEA, Hasbi Abduh dan Syafri Ahmad.
Ramzi Durin sendiri sejak hasil seleksi KPU setempat diumumkan pada 21 Januari 2014, telah menyatakan kekecewaannya karena merasa dirinya telah dizalimi sebagai peserta calon anggota.
Alasannya berdasarkan hasil seleksi yang diumumkan tanggal 15 Januari 2014, dirinya termasuk utusan kedua (akumulasi nilai seleksi tertulis, kesehatan dan psikotes) dari 19 peserta yang dinyatakan lulus.
"Saya adalah komisioner aktif yang sangat paham tentang pemilu. Bahkan mungkin, saya lebih paham dari ketua timsel Profesor Feliatra yang berlatar belakang ilmu perikanan," ujarnya.