REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan bahwa pemilih dilarang membawa alat komunikasi berupa telepon genggam ke dalam bilik suara.
"Tidak boleh membawa hp atau telepon genggam ke dalam bilik suara, harus dititip di meja petugas," kata Irwan di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan larangan tersebut untuk mengantisipasi kecurangan politik uang. Sebab, ada indikasi pemilih yang sudah mencoblos akan menggunakan kamera pada telepon seluler untuk memotret pilihannya lalu menunjukkan kepada caleg atau parpol yang dipilih.
"Kejadian seperti ini pernah ditemukan saat pemilihan kepala daerah, sehingga pada pemilu legislatif ini dilarang membawa hp," katanya menerangkan.
Irwan mengatakan seluruh petugas pemilihan suara sudah diingatkan agar melarang pemilih membawa hp ke dalam bilik suara.
Karena itu, pemilih yang membawa kamera atau HP yang bisa digunakan memotret bisa dititipkan di kelompok panitia pemungutan suara. Setelah selesai menggunakan hak suaranya, peralatan tersebut dapat diambil kembali.