Home >> >>
Kotak Suara di Lapas Singaraja Dibuka Paksa
Rabu , 09 Apr 2014, 08:47 WIB
Antara/Widodo S. Jusuf
Petugas merapikan tumpukan kotak suara yang terbuat dari kardus di gudang Kantor KPU Kota Jakarta Utara, Rabu (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kotak suara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja, Bali, dibuka secara paksa. Hal itu lantaran gembok yang mengunci kotak suara rusak. Namun hal itu tidak mengganggu kelancaran pencoblosan di TPS tersebut, Rabu.

Dengan pembukaan secara paksa itu, yang  merupakan bagian dari tahapan persiapan, disaksikan oleh utusan lintas parpol. Gembok yang rusak itu akan diganti pada akhir penghitungan suara agar bisa berfungsi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari semua pihak.

Kepala Lapas Singaraja Heru Prasetyo mengatakan, penghuni Lapas Singaraja tercatat 201 orang, namun yang mempunyai hak pilih dalam pemilu kali ini hanya 70 orang. Mereka yang mempunyai hak pilih dapat menyalurkan aspirasinya dengan baik.

Sementara itu suasana tempat pemungutan suara (TPS) 7 Banjar Perang, Lukluk, Kabupaten Badung cukup semarak dengan pemasangan umbul-umbul dalam berbagai jenis warna.

Sebanyak 458 pemilih sudah siap di TPS sejak pukul 07.00 wita dengan harapan cepat selesai untuk dapat kembali melakukan aktivitasnya sehari-hari.

Masyarakat Banjar Perang, Lukluk, kebanyakan menekuni usaha industri rumah tangga atau pekerja perusahaan swasta yang tidak dapat libur, namun memperoleh kemudahan dalam menyalurkan aspirasinya. Oleh sebab itu masyarakat sejak pukul 06.30 Wita sudah berbondong-bondong ke TPS untuk menyalurkan aspirasinya.

Redaktur : Hazliansyah
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar